PDGI sebagai Mitra Pemerintah dalam Transformasi Layanan Kesehatan Gigi Primer

0
0

Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) memiliki peran krusial sebagai mitra strategis pemerintah dalam upaya transformasi layanan kesehatan gigi primer di Indonesia. Layanan kesehatan primer adalah garda terdepan dalam sistem kesehatan, dan sektor gigi memiliki tantangan unik yang memerlukan kolaborasi erat antara regulator dan organisasi profesi.

Mengapa PDGI Penting sebagai Mitra?

  1. Representasi Profesional: PDGI adalah satu-satunya organisasi profesi yang mewadahi seluruh dokter gigi di Indonesia (hingga perubahan oleh UU Kesehatan terbaru). Ini menjadikan PDGI sebagai jembatan utama antara pemerintah dan para praktisi di lapangan. PDGI dapat menyuarakan aspirasi, tantangan, dan kebutuhan dokter gigi secara kolektif.
  2. Keahlian Teknis dan Ilmiah: Anggota PDGI adalah para ahli di bidang kedokteran gigi. Mereka memiliki pemahaman mendalam tentang kondisi kesehatan gigi masyarakat, tantangan klinis, serta perkembangan ilmu dan teknologi terkini. Keahlian ini sangat berharga dalam merumuskan kebijakan yang berbasis bukti.
  3. Jaringan Luas: PDGI memiliki struktur organisasi hingga ke tingkat daerah, mencakup seluruh wilayah Indonesia. Jaringan ini memungkinkan penyebaran informasi, implementasi program, dan pengumpulan data dari lini terdepan pelayanan kesehatan gigi.
  4. Penjaga Mutu dan Etika: PDGI bertanggung jawab untuk menjaga standar kompetensi dan etika profesi dokter gigi. Keterlibatan PDGI dalam transformasi layanan primer memastikan bahwa standar kualitas pelayanan tetap terjaga, bahkan saat ada perubahan model atau pendekatan.

Peran PDGI dalam Transformasi Layanan Kesehatan Gigi Primer

PDGI terlibat dalam berbagai aspek transformasi layanan kesehatan gigi primer, antara lain:

  1. Penyusunan Kebijakan dan Regulasi:
    • Perumusan Standar Pelayanan: PDGI aktif berkontribusi dalam menyusun standar pelayanan kedokteran gigi primer, baik di Puskesmas maupun praktik mandiri. Ini mencakup jenis pelayanan yang harus tersedia, peralatan minimal, hingga kompetensi dokter gigi yang dibutuhkan.
    • Evaluasi dan Revisi Kebijakan: PDGI memberikan masukan berbasis pengalaman lapangan untuk mengevaluasi kebijakan yang sudah ada dan merevisi regulasi agar lebih efektif dan relevan dengan kondisi di lapangan.
    • Advokasi Anggaran: PDGI juga beradvokasi kepada pemerintah untuk alokasi anggaran yang memadai bagi kesehatan gigi primer, termasuk pengadaan alat, obat, dan insentif bagi tenaga kesehatan gigi.
  2. Peningkatan Kapasitas dan Kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM):
    • Program Pendidikan Berkelanjutan (P2KGB): PDGI secara aktif menyelenggarakan dan mengakreditasi program P2KGB yang relevan dengan kebutuhan layanan primer, seperti penanganan kasus-kasus umum, deteksi dini penyakit, dan promosi kesehatan gigi masyarakat.
    • Pelatihan Khusus: Bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan, PDGI dapat merancang dan melaksanakan pelatihan khusus bagi dokter gigi yang bertugas di Puskesmas atau daerah terpencil, meningkatkan kemampuan mereka dalam menghadapi tantangan spesifik di lokasi tersebut.
    • Pengembangan Kurikulum: PDGI juga terlibat dalam pengembangan kurikulum pendidikan dokter gigi di universitas agar lulusannya lebih siap menghadapi tantangan di layanan primer.
  3. Peningkatan Akses dan Pemerataan Pelayanan:
    • Pemetaan Kebutuhan: PDGI dapat membantu pemerintah dalam memetakan kebutuhan dokter gigi dan fasilitas kesehatan gigi di berbagai daerah, khususnya daerah terpencil, terdepan, dan terluar (3T).
    • Program Penugasan/Insentif: PDGI bisa bekerja sama dalam merancang program penugasan khusus atau insentif bagi dokter gigi yang bersedia ditempatkan di daerah-daerah yang kekurangan tenaga medis gigi.
    • Inovasi Layanan: Mendorong implementasi teledentistry atau model pelayanan gigi bergerak (mobile dental clinics) untuk menjangkau masyarakat yang sulit mengakses fasilitas kesehatan gigi.
  4. Promosi dan Pencegahan Kesehatan Gigi:
    • Edukasi Masyarakat: PDGI adalah garda terdepan dalam mengedukasi masyarakat tentang pentingnya menjaga kesehatan gigi dan mulut. Program-program seperti sikat gigi massal, penyuluhan di sekolah, dan kampanye kesehatan gigi merupakan bagian integral dari peran ini.
    • Program Pencegahan: PDGI berkontribusi dalam pengembangan dan implementasi program pencegahan penyakit gigi dan mulut, seperti program fluoridasi atau fissure sealant di sekolah-sekolah.
  5. Pengawasan Mutu dan Etika:
    • Penegakan Etika: Melalui Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Gigi (MKEKG), PDGI memastikan dokter gigi mempraktikkan kode etik dan disiplin profesi, menjaga kepercayaan masyarakat terhadap layanan kesehatan gigi primer.
    • Evaluasi Kinerja: PDGI dapat membantu pemerintah dalam menyusun indikator kinerja dan melakukan evaluasi terhadap kualitas layanan kesehatan gigi primer.

Tantangan dan Harapan ke Depan

Tantangan terbesar PDGI dalam kemitraan ini adalah memastikan suaranya tetap didengar dan dipertimbangkan secara substansial di tengah perubahan regulasi, terutama setelah disahkannya UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023. Perubahan ini berpotensi memengaruhi wewenang PDGI dalam registrasi dan pembinaan profesi, yang bisa berdampak pada kekuatan kemitraan.

Meskipun demikian, peran PDGI sebagai representasi dan penjaga standar profesionalisme dokter gigi tidak akan tergantikan. Harapannya, PDGI dapat terus:

  • Beradaptasi dengan cepat terhadap perubahan regulasi dan teknologi.
  • Memperkuat komunikasi dan kolaborasi dengan Kementerian Kesehatan dan lembaga terkait lainnya.
  • Terus berinovasi dalam program peningkatan kapasitas dokter gigi.
  • Menjadi garda terdepan dalam advokasi kesehatan gigi yang inklusif dan merata di seluruh Indonesia.

Dengan kemitraan yang kuat antara PDGI dan pemerintah, transformasi layanan kesehatan gigi primer dapat berjalan lebih efektif, pada akhirnya membawa dampak positif yang signifikan bagi kesehatan gigi dan mulut seluruh rakyat Indonesia.

MEDIA

Video
Sound file

Συλλογές

Σχόλια

Αφήστε μια απάντηση